Pemeriksaan Audit

Audit atau kerap disebut pemeriksaan, merupakan proses pengujian dari data atau informasi yang dihasilkan perusahaan oleh pihak eksternal maupun internal. Tujuannya tergantung dari siapa yang melakukannya. Artinya, audit ekseternal memiliki tujuan yang berbeda dengan audit internal sehingga proses maupun hasil dari auditnya akan berbeda.
Audit terdiri dari beberapa jenis antara lain:

Audit ekstern

Pemerikasaan dilakukan oleh orang yang kompeten dibidangnya, yaitu kantor akuntan publik. Tujuannya adalah menilai kewajaran dari laporan keuangan. (Silahkan baca disini untuk penjelasan laporan keuangan) yang dimiliki perusahaan, dalam arti tidak mengandung kesalahan yang bersifat material yang dapat menyesatkan (mislead) pengguna dalam proses pengambilan keputusan. Hasil akhir dari pemeriksaan ini adalah Laporan Audit dan Management letter(Silahkan baca disini untuk penjelasan Laporan Audit dan Management Letter)

Pemeriksaan Audit

Audit intern

Audit intern merupakan audit yang dilakukan oleh salah satu organ dalam perusahaan yang sengaja diciptakan untuk ikut terlibat dalam kegiatan sehari-hari. Audit internal bertujuan untuk:
  • Mengamankan asset perusahaan
  • Meningkatkan efisiensi kegiatan sehari-hari dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan.
Proses audit dilakukan bersamaan dengan kegiatan sehari-hari dan terjadi sepanjang tahun. Audit ini dilakukan dengan cara pembuatan sistem dan prosedur akuntansi. Auditor internal akan melakukan audit atas ketaatan dari suatu bagian atau unit terhadap sistem dan prosedur yang sudah ditetapkan.
Produk dari audit internal adalah laporan hasil audit yang format dan isinya tergantung pada kebutuhan perusahaan masing-masing dan sistem serta prosedur yang dibakukan.

Audit pajak

Pemerintah lewat institusi Direktorat Jenderal Pajak berusaha memastikan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan ke kantor pajak adalah benar dan mencerminkan kondisi sebenarnya. Bila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data pendukung yang dimiliki oleh kantor pajak dengan pelaporan pajak suatu perusahaan maka dilakukan pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak bisa terjadi kapan saja dan mencakup suatu periode akuntansi tertentu. Produk akhir dari audit pajak ini adalah penetapan pajak yang bisa berupa penetapan berapa kekurangan atau kelebihan pajak perusahaan. Bila ternyata perusahaan kurang membayar pajak, maka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pajak tadi harus segera dilakukan penyetoran pajak yang kurang. Sebaliknya, bila ternyata lebih, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Lebih Bayar dan perusahaan akan mendapatkan pengembalian oleh negara.
0 Komentar untuk " Pemeriksaan Audit "